Headlines

Tugas dan Wewenang

Tugas Senat Akademik

  1. Menyusun kebijakan akademik UPI.
  2. Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan UPI di bidang akademik.
  3. Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasanakademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
  4. Memberi pertimbangan dalam pembukaan dan penutupan Departemen dan Program Studi.
  5. Memberi pertimbangan dalam pembukaan dan penutupan Fakultas dan Lembaga.
  6. Menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian masyarakat akademik.
  7. Merumuskan kebijakan tentang kehidupan kampus yang ilmiah, edukatif, dan religius.
  8. Memberikan masukan kepada MWA tentang kelayakan para calon dalam penjaringan dan pemilihan calon Rektor.
  9. Memilih calon anggota MWA yang berasal dari unsur masyarakat, SA, dan Tenaga Kependidikan.
  10. Melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan UPI.
  11. Memberi masukan kepada MWA atas kinerja Rektor dalam bidang akademik.
  12. Memberi masukan kepada Rektor dalam penyusunan rencana pengembangan UPI.

Wewenang Senat Akademik

  1. Menetapkan Peraturan SA.
  2. Memberi persetujuan atas usulan Peraturan MWA sebelum diajukan Rektor kepada MWA.
  3. Menerbitkan keputusan SA tentang anggota MWA yang berasal dari unsur masyarakat, SA, dan Tenaga Kependidikan.
  4. Membentuk komisi atau satuan tugas yang beranggotakan anggota SA, dan jika dipandang perlu dapat ditambah anggota dari luar SA.
  5. Membentuk komite/nama lain yang berfungsi untuk melakukan tugas pengawasan dalam penyelenggaraan bidang akademik UPI.