Komite Pengawas Akademik adalah perangkat Senat Akademik yang berfungsi melakukan pengawasan atas penyelenggaraan bidang akademik di UPI secara independen.
Komite Pengawasan Akademik bertugas melaksanakan fungsi Senat Akademik dalam hal pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik yang meliputi:
- Pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan UPI untuk dan atas nama SA;
- Penyusunan bahan masukan atas kinerja Rektor dalam bidang akademik kepada SA.
