Perkembangan sosial, politik, budaya, teknologi, ilmu pengetahuan dan seni merupakan tantangan dalam dunia pendidikan yang memerlukan penanganan komprehesif. Untuk menjawab persoalan tersebut, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sebagai universitas yang berkonsentrasi dalam dunia pendidikan harus menghasilkan lulusan yang mampu bersaing di tingkat regional maupun global. Oleh karena itu, pendidikan di UPI, selain harus mampu memberikan pelayanan pedagogik, keilmuan dan profesionalisme, juga harus diorientasikan untuk memberikan pencerahan bagi kehidupan bermasyarakat.

Dalam upaya menyikapi perkembangan zaman, UPI harus berubah secara konstruktif. Salah satu upaya UPI dalam menyikapi perubahan ialah dengan mengubah status UPI sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN). Status UPI sebagai PT BHMN menimbulkan konsekuensi perubahan, baik dalam struktur maupun dalam manajemen universitas, salah satu di antaranya ialah perlu dibentuknya lembaga Senat Akademik.

Senat Akademik UPI berdiri pada tanggal 23 Juni 2004 sesuai dengan Keputusan Rektor UPI Nomor 3058/J33/KL.01.02/2004. Senat Akademik merupakan badan normatif tertinggi di universitas dalam bidang akademik. Tugas Senat Akademik ialah menyusun kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.