Tugas Senat Akademik
- Menyusun kebijakan akademik UPI.
- Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan UPI di bidang akademik.
- Merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasanakademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
- Memberi pertimbangan dalam pembukaan dan penutupan Departemen dan Program Studi.
- Memberi pertimbangan dalam pembukaan dan penutupan Fakultas dan Lembaga.
- Menyusun kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian masyarakat akademik.
- Merumuskan kebijakan tentang kehidupan kampus yang ilmiah, edukatif, dan religius.
- Memberikan masukan kepada MWA tentang kelayakan para calon dalam penjaringan dan pemilihan calon Rektor.
- Memilih calon anggota MWA yang berasal dari unsur masyarakat, SA, dan Tenaga Kependidikan.
- Melakukan pengawasan mutu akademik dalam penyelenggaraan UPI.
- Memberi masukan kepada MWA atas kinerja Rektor dalam bidang akademik.
- Memberi masukan kepada Rektor dalam penyusunan rencana pengembangan UPI.
Wewenang Senat Akademik
- Menetapkan Peraturan SA.
- Memberi persetujuan atas usulan Peraturan MWA sebelum diajukan Rektor kepada MWA.
- Menerbitkan keputusan SA tentang anggota MWA yang berasal dari unsur masyarakat, SA, dan Tenaga Kependidikan.
- Membentuk komisi atau satuan tugas yang beranggotakan anggota SA, dan jika dipandang perlu dapat ditambah anggota dari luar SA.
- Membentuk komite/nama lain yang berfungsi untuk melakukan tugas pengawasan dalam penyelenggaraan bidang akademik UPI.
