
Senat Akademik UPI melalui Tim Penjaringan Calon Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UPI mulai melakukan kegiatan Penjaringan Bakal Calon Anggota MWA UPI dari Unsur Masyarakat dan Tenaga Kependidikan UPI Periode 2025-2030.
Ketua Tim Penjaringan Calon Anggota MWA UPI Prof. Dr. Dadang Sunendar, M.Hum. mengatakan anggota MWA UPI terbuka dari kalangan masyarakat dan tenaga kependidikan UPI dengan syarat yang ditetapkan. Tahapan Agenda Penjaringan Anggota MWA UPI Periode 2025-2030 dilakukan melalui tahap persiapan, tahap penjaringan, tahap pemilihan.
Publikasi penjaringan bakal calon anggota MWA Unsur Masyarakat dan Unsur Tenaga Kependidikan UPI Periode 2025-2030 telah dilakukan di media cetak nasional (koran), website, sosial media, baligo dll.
Tahapan penjaringan meliputi, pengambilan formulir pendaftaran dan kelengkapan persyaratan bakal calon anggota MWA dengan mengunduh di halaman website www.upi.edu mulai tanggal 7-25 Oktober 2024, atau diambil langsung di Ruang Sekretariat Senat Akademik UPI Gedung University Centre Lantai 3 Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung, pada hari kerja Senin s.d. Jumat mulai pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB.
Pemeriksaan atau verifikasi Kelengkapan Persyaratan pada tanggal 28-30 Oktober 2024. Penetapan calon anggota MWA pada tanggal 30 Oktober 2024. Pemilihan anggota MWA UPI akan dilaksanakan dalam Rapat Pleno Senat Akademik UPI antara 26-29 November 2024.
Secara umum syaratnya adalah (a) sehat jasmani dan rohani; (b) memiliki kesanggupan untuk berkontribusi bagi pengembangan, kemajuan, dan keberlanjutan UPI; (c) tidak sedang terkait dalam masalah hukum dengan status tersangka; dan (d) menyatakan kesediaan secara tertulis.
Kriteria bagi Calon Anggota MWA UPI dari Unsur Masyarakat Periode 2025-2030 yaitu (a) memiliki komitmen dan minat terhadap pengembangan UPI dalam bidang akademik dan non akademik; (b) memiliki kemampuan menjalin jejaring nasional dan/atau internasional untuk pengembangan UPI; (c) memiliki integritas moral dan berakhlak mulia; (d) memiliki prestasi dan ketokohan pada tataran nasional atau internasional; (e) memiliki wawasan dan pemahaman yang baik tentang UPI sebagai PIN badan hukum; dan (f) bukan merupakan pegawai UPI.
Sementara kriteria bagi Calon Anggota MWA UPI dari unsur Tenaga Kependidikan UPI Periode 2025-2030 yaitu (a) telah menjadi pegawai di UPI paling sedikit 10 tahun; (b) berpendidikan paling rendah magister (S2); (c) memiliki pengalaman memimpin unit paling rendah setingkat kepala subbagian/kepala seksi; (d) memiliki pengetahuan tentang perguruan tinggi negeri badan hukum;(e) memahami Statuta UP! dan Peraturan MWA; (f) memiliki integritas serta komitmen yang tinggi untuk kemajuan UPI; dan (h) diketahui pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
