Pimpinan Senat Akademik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. Yadi Ruyadi, M.Si (Ketua SA) dan Dr. Andhy Setiawan, M.Si (Sekretaris SA), beserta delegasi UPI lainnya mengikuti kegiatan Sidang Paripurna Majelis Senat Akademik Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MSA PTNBH) yang diikuti 22 PTNBH se Indonesia. Kegiatan tersebut diselengarakan selama empat hari sejak tanggal 7-10 November 2024 di Universitas Negeri Yogyakarta. Tema yang diangkat dari Sidang Paripurna MSA PTN-BH 2024 adalah “Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Kegiatan Akademik”.
Dalam pidatonya, Ketua MSA PTNBH Prof. Edy Rianto memaparkan, era disrupsi dengan adanta teknologi baru yang menghentak yaitu artificial intelligence atau AI yang sangat mencuri perhatian karena pada satu sisi membantu namun pada sisi lain pada ranah akademik jangan sampai menjebak pada situasi ‘yang pintar hanya segelintir orang yaitu pembuat AI dan konsumennya tetap bodoh’. “Karena malas berpikir dan selalu meminta bantuan pada AI” kata Edy Rianto. Inilah yang perlu dicermati dari anak didik yang kelak akan menjadi pemimpin bangsa, jangan sampai hanya memanfaatkan tanpa pemikiran lebih lanjut.
Guna memastikan bahwa AI dapat dimanfaatkan secara efektif dalam dunia akademik, PTN Badan Hukum melalui Majelis Senat Akademik (MSA) menyelenggarakan diskusi intensif yang membahas pemanfaatan AI dalam kegiatan akademik perguruan tinggi, baik dilihat dari sisi kebijakan, peluang, tantangan, maupun etika. Dari pertemuan ini diharapkan dapat memberikan masukan tentang arah dan kebijakan pemanfaatan AI dalam kegiatan akademik di perguruan tinggi sehingga AI benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan kualitas perguruan tinggi.
Para pembicara dari berbagai lembaga terkemuka berbicara tentang dampak teknologi terhadap lanskap akademis. Prof. Herman Dwi Surjono dari UNY menggarisbawahi kecepatan pengembangan AI, dengan menyatakan bahwa “manusia terikat, mesin belajar.” Pernyataannya menyoroti urgensi bagi lembaga pendidikan untuk beradaptasi dengan pergeseran digital yang sedang berlangsung.
Prof. Ahmad M. Ramli dari Universitas Padjadjaran menawarkan perspektif yang membumi, dengan membingkai AI sebagai alat, bukan entitas. “AI adalah instrumen, bukan agen,” katanya, sambil menyerukan regulasi yang jelas untuk memastikan bahwa manfaat AI lebih besar daripada potensi risikonya. “AI adalah alat yang tidak bisa kita abaikan, tetapi memerlukan pedoman yang jelas untuk memastikannya bermanfaat dan bukan malah merusak tujuan kita.”
Para peserta sidang berdiskusi mengenai berbagai aplikasi AI yang dapat diterapkan, seperti analisis prediktif untuk memantau perkembangan akademik mahasiswa, chatbot untuk pelayanan informasi, hingga sistem rekomendasi untuk membantu mahasiswa memilih mata kuliah yang sesuai dengan minat dan kemampuan mereka. Namun, mereka juga menyoroti sejumlah tantangan, termasuk kesiapan infrastruktur digital dan perlunya pelatihan sumber daya manusia dalam mengoperasikan teknologi AI tersebut.
Di akhir sidang, Majelis Senat Akademik memutuskan untuk membuat kesepakatan dalam menyikapi AI di lingkungan universitas. Rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi landasan dalam mengintegrasikan AI secara bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan administrasi akademik di universitas.
